Langsung ke konten utama

pengertian pt menurut para ahli

 Pengertian PT

Perseroan terbatas merupakan  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.

1. PT Merupakan Badan Hukum.

Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap).

Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.

2. PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian

Perjanjian dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”

3. PT Melakukan Kegiatan Usaha

Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.

4. PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham

Salah satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.

5. PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya .

UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995

Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :

- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi

- modal dan ukuran perusahaan besar

- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham

- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham

- kepemilikan mudah berpindah tangan

- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai

- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen

- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham

- sulit untuk membubarkan pt

- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak devidenPengertian PT

Perseroan terbatas merupakan  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.

1. PT Merupakan Badan Hukum.

Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap).

Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.

2. PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian

Perjanjian dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”

3. PT Melakukan Kegiatan Usaha

Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.

4. PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham

Salah satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.

5. PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya .

UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995

Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :

- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi

- modal dan ukuran perusahaan besar

- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham

- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham

- kepemilikan mudah berpindah tangan

- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai

- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen

- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham

- sulit untuk membubarkan pt

- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengertian homestay menurut para ahli

 Eco-homestay merupakan salah satu sarana akomodasi di daerah tujuan ekowisata yang bernuansakan kedaerahan (tradisional), alami, bersih, sehat, aman, tertib dan ramah lingkungan. Jadi tidak mungkin suatu eco-homestay dibangun di suatu daerah yang kumuh. Pembangunan eco-homestay bertujuan untuk mengembangkan pendapatan masyarakat setempat dengan tetap menerapkan batasan-batasan dari konsep pengembangan ekowisata. Ditinjau dari strategi operasionalnya, pembangunan sarana akomodasi ini merupakan salah satu teknik untuk meningkatkan jumlah dan lama kunjungan wisatawan, selain itu bila eco-homestay ini dikelola dengan professional akan menjadi nilai tambah tersendiri yang bias memberikan dampak positif pada pelaksanaan pemasaran wisata di daerah tersebut. Untuk dapat mensosialisasikan eco-homestay kepada masyarakat setempat dapat dimulai dengan memberikan penyuluhan tentang pentingnya kebersihan dan keasrian lingkungan tempat tinggal. Untuk selanjutnya memberikan gambaran kepada mereka...

pengertian pesawat sederhana menurut para ahli

 Pengertian Pesawat Sederhana | Tahukah Anda, apa itu pesawat sederhana? Dalam fisika, pengertian pesawat sederhana adalah alat yang dapat membantu atau mempermudah pekerjaan manusia. Dalam bahasa yang berbeda, pesawat sederhana dapat diartikan sebagai alat untuk mempermudah usaha atau kerja. Jenis-jenis pesawat sederhana terdiri dari: pengungkit (tuas), katrol, bidang miring, dan roda. Berikut ini penjelasan masing-masing jenis pesawat sederhana tersebut: 1. Pengungkit (tuas) Pengungkit atau tuas adalah pesawat sederhana yang paling tua. Alat ini terdiri atas lengan beban, lengan kuasa, dan titik tumpu.  Lengan beban adalah jarak antara titik tumpu sampai ke beban. Lengan kuasa adalah jarak antara titik tumpu sampai ke kuasa/tangan. Titik tumpu adalah titik sentuh tuas atau pengungkit pada penumpu. Tuas dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu tuas jenis pertama, tuas jenis kedua, dan tuas jenis ketiga. Pengungkit (tuas) Tuas jenis pertama: Titik tumpu pada tuas jenis pertama terl...

definisi dan pengertian workshop menurut para ahli

 Pengertian Workshop – Dalam kehidupan sehari-hari kata workshop sering kali digunakan terutama untuk para pelaku di dunia usaha ataupun dunia pendidikan. Bagi kebanyakan orang yang berkecimpung di dunia tersebut, workshop tentunya bukanlah sebuah kata yang asing di telinga mereka. Hal ini wajar saja mengingat dua bidang kegiatan ini merupakan dua bidang yang paling sering mengadakan berbagai macam kegiatan workshop. Akan tetapi hal ini akan sangat jauh berbeda dengan orang-orang awam. Kebanyakan orang awam hanya sekedar mendengar kata workshop saja tanpa mengetahui apa arti dari kata tersebut. Nah, untuk Anda yang belum mengetahui pengertian workshop yang sebenarnya, berikut ini merupakan sedikit penjelasan mengenai arti kata workshop yang telah kami rangkum secara khusus untuk Anda: Jika ditinjau dari asal katanya, workshop merupakan frasa kata yang berasal dari bahasa Inggris yaitu work (yang memiliki arti kerja ataupun pekerjaan) dan shop (yang memiliki arti toko ataupun tempat...