kredit adalah
bentuk interaksi berdasarkan kepercayaan.
Ilustrasi
Pengertian kredit menurut UU 10/1998 tentang Perbankan, Pasal 1 angka 11, adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengn pemberian bunga.
Pengertian kredit menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum (selanjutnya disebut PBI 7/2005), Pasal 1 angka 5, adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:
Cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari;
Pengimbilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anak piutang;
Pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.
Komentar
Posting Komentar